Residu Antibiotik pada Produk Asal Hewan: Mengapa Perlu Diwaspadai?
“Pernah kepikiran nggak, daging yang terlihat segar ternyata bisa saja masih menyimpan sisa antibiotik?”
Antibiotik merupakan obat yang digunakan untuk mengatasi infeksi bakteri
pada hewan. Dalam dunia peternakan, antibiotik berperan penting untuk mengobati
hewan yang sakit, mencegah penyebaran penyakit pada kondisi tertentu, serta
membantu proses pemulihan. Penggunaan antibiotik yang tepat tidak hanya menjaga
kesehatan dan kesejahteraan hewan, tetapi juga mendukung produktivitas
peternakan. Oleh karena itu, antibiotik harus digunakan secara rasional sesuai
dosis, lama pemberian, dan jenis obat yang tepat serta di bawah pengawasan
dokter hewan.
Masalah dapat muncul apabila hewan dipotong atau produknya dipanen
sebelum melewati masa henti obat (withdrawal time), yaitu waktu yang
diperlukan agar kadar antibiotik di dalam tubuh hewan menurun hingga berada di
bawah Batas Maksimum Residu (BMR) yang telah ditetapkan. Akibatnya, residu
antibiotik masih dapat tertinggal pada jaringan atau produk asal hewan dan
berpotensi terkonsumsi oleh manusia.
Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah produk tersebut benar-benar aman?
Residu antibiotik tidak dapat dideteksi hanya melalui warna, tekstur, aroma,
maupun rasa. Oleh karena itu, diperlukan pengujian laboratorium menggunakan
metode ilmiah yang akurat dan tervalidasi. Di sinilah pentingnya peran laboratorium
toksikologi dalam memastikan keamanan pangan melalui pengujian residu
antibiotik.
Apa Itu Residu Antibiotik?
Residu antibiotik adalah sisa senyawa antibiotik beserta hasil
metabolismenya yang masih tertinggal di dalam jaringan atau produk asal hewan,
seperti daging, hati, ginjal, susu, dan telur, setelah hewan mendapatkan
pengobatan. Keberadaan residu tidak selalu menunjukkan bahwa antibiotik
digunakan secara berlebihan, tetapi dapat terjadi apabila masa henti obat tidak
dipatuhi. Setiap obat hewan memiliki aturan penggunaan dan masa henti yang
berbeda sehingga kepatuhan terhadap ketentuan tersebut sangat penting untuk
memastikan kadar residu tetap berada di bawah BMR.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14
Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan, yang mewajibkan penggunaan
antibiotik secara rasional di bawah pengawasan dokter hewan serta kepatuhan
terhadap masa henti obat sebelum hewan dipotong atau produknya dipanen.
Pemerintah menetapkan BMR sebagai acuan kadar residu antibiotik yang masih diperbolehkan terdapat pada pangan asal hewan. Produk yang memiliki kadar residu melebihi BMR dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan dan tidak layak dikonsumsi.
Mengapa Residu Antibiotik Perlu Diwaspadai?
Residu antibiotik dapat menimbulkan berbagai dampak bagi kesehatan maupun keamanan pangan, antara lain:
- Resistensi antibiotik, yaitu kondisi ketika bakteri menjadi kebal terhadap antibiotik sehingga pengobatan infeksi menjadi kurang efektif.
- Reaksi alergi pada individu yang sensitif terhadap antibiotik tertentu.
- Gangguan mikrobiota usus, yang dapat memengaruhi keseimbangan bakteri baik di dalam saluran pencernaan.
- Menurunnya jaminan keamanan pangan, yang menunjukkan penggunaan antibiotik pada hewan belum sesuai dengan ketentuan.
Melihat berbagai dampak tersebut, keberadaan residu antibiotik pada produk asal hewan tidak dapat diabaikan. Namun, residu antibiotik tidak dapat dikenali hanya melalui pengamatan secara kasat mata. Oleh karena itu, diperlukan pengujian laboratorium untuk memastikan apakah kadar residu masih berada di bawah BMR. Pengujian inilah yang dilakukan oleh laboratorium toksikologi sebagai bagian dari upaya menjamin keamanan pangan asal hewan.
Bagaimana Laboratorium Toksikologi Mengujinya?
Di laboratorium toksikologi, pengujian residu antibiotik dilakukan menggunakan metode analisis yang telah tervalidasi untuk memastikan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan pada berbagai produk asal hewan, seperti daging, susu, telur, dan organ hewan. Proses pengujian diawali dengan penerimaan dan preparasi sampel, kemudian dilanjutkan dengan analisis menggunakan metode yang telah tervalidasi, seperti ELISA untuk skrining serta High Performance Liquid Chromatography (HPLC) atau Liquid Chromatography Tandem Mass Spectrometry (LC-MS/MS) untuk konfirmasi. Hasil pengujian kemudian dibandingkan dengan nilai BMR untuk menentukan apakah produk memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Mengapa Pengujian Ini Penting?
Pengujian residu antibiotik berperan penting dalam melindungi masyarakat dari paparan residu antibiotik yang berlebihan, mencegah terjadinya resistensi antibiotik, serta menjamin keamanan pangan asal hewan. Selain itu, hasil pengujian mendukung pengawasan pemerintah, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk peternakan, dan mendorong penggunaan antibiotik secara bertanggung jawab sesuai prinsip Prudent Use of Antibiotics.
Kesimpulan
Antibiotik memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan hewan, namun
penggunaannya harus dilakukan secara tepat sesuai dosis, lama pemberian, dan
masa henti obat untuk mencegah terbentuknya residu pada produk asal hewan.
Keberadaan residu antibiotik perlu diperhatikan karena dapat berdampak terhadap
keamanan pangan dan kesehatan masyarakat, seperti meningkatkan risiko
resistensi antibiotik apabila kadarnya melebihi BMR. Oleh karena itu,
diperlukan pengujian laboratorium untuk mendeteksi dan menentukan kadar residu
antibiotik secara akurat. Laboratorium toksikologi berperan penting dalam
melakukan pengujian tersebut melalui metode analisis yang sesuai dan
tervalidasi. Melalui pengujian yang dilakukan oleh laboratorium toksikologi,
keamanan produk asal hewan dapat terus dipantau sehingga pangan yang beredar di
masyarakat tetap memenuhi standar keamanan.
DAFTAR
PUSTAKA
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2019). Pedoman
pengendalian residu obat hewan pada pangan asal hewan. BPOM RI.
Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO).
(2018). Residues of veterinary drugs in foods. https://www.fao.org
Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2017). Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 14/PERMENTAN/PK.350/5/2017 tentang Klasifikasi Obat
Hewan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/160953/permentan-no-14permentanpk35052017-tahun-2017
World Health Organization. (2023). Antimicrobial resistance.
https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/antimicrobial-resistance
Tirto.id. (2024). Waspada residu zat-zat berbahaya pada produk
pangan hewan. https://tirto.id/waspada-residu-zat-zat-berbahaya-pada-produk-pangan-hewan-el8q
Komentar
Posting Komentar